Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.

UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN
SEKILAS INFO
15-04-2026
  • 9 bulan yang lalu / Terima kasih ayah bunda telah menghantarkan kami sampai di titik ini. MPLS SebarSeru SMK KP Baleendah 2025
  • 9 bulan yang lalu / Awal Masuk Tahun Ajaran Baru 2025/2026 dimulai tanggal 21 Juli 2025
  • 1 tahun yang lalu / Penilaian Sumatif Akhir Tahun untuk kelas X dan Kelas XI Tahun Ajaran 2023/2024, akan dilaksanakan pada tangga 10 Juni sampai dengan 15 Juni 2024
UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;

2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;

3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
  6. UKK Mandiri

Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut, Direktorat SMK menerbitkan beberapa dokumen untuk mendukung operasionalnya di tingkat satuan pendidikan. Selain itu dokumen tersebut juga digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk memeriksa kelayakan satuan pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi pada skema penyelenggaraan secara mandiri. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:

https://smk.kemdikbud.go.id/konten/5131/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20212022

Instrumen Verifikasi UKK dapat diunduh pada tautan :

https://drive.google.com/drive/folders/1xhEkzA7ZmmzCwu9lw6GmBjuqMnqoCF1Y?usp=sharing

Adapun contoh Sertifikat UKK Mandiri berlogo Tut Wuri Handayani yang di-generate oleh aplikasi e-Rapor SMK (aplikasi e-Rapor SMK versi 5.0 dapat diunduh melalui :

http://smk.kemdikbud.go.id/konten/4455/rilis-e-rapor-versi-50

dan diperbaharui menggunakan petunjuk pada tautan :

https://bit.ly/PanduanUpdateEraporSMKv516

 

Data Sekolah

SMK Karya Pembangunan Baleendah

NPSN : 20227949

JL. ADIPATI AGUNG NO. 32 BALEENDAH
KEC. Baleendah
KAB. Bandung
PROV. Jawa Barat
KODE POS 40375

Lokasi SMK KP Baleendah :